Apple berencana membangun fasilitas produksi AirTag di Batam, tetapi hal ini tidak serta-merta memenuhi syarat untuk menjual iPhone 16 di Indonesia. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, produksi AirTag tidak dihitung sebagai bagian dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk smartphone.
Sebagai informasi, iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena Apple belum memenuhi syarat TKDN minimum 35% yang ditetapkan pemerintah. Meskipun perusahaan asal Cupertino itu telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Investasi dan BKPM terkait pabrik AirTag di Batam, hal tersebut tidak mempengaruhi TKDN iPhone.
"Tidak ada dasar untuk memberikan sertifikasi TKDN karena fasilitas produksi AirTag tidak memiliki kaitan langsung dengan komponen esensial HKT," tegas Agus pada Rabu (10/1/2025).
Regulasi Permenperin No. 29/2017 menyatakan bahwa hanya investasi yang berhubungan langsung dengan perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) yang dapat dihitung dalam perhitungan TKDN. AirTag, sebagai aksesori, tidak termasuk dalam komponen esensial HKT.
Tiga Skema TKDN
Apple telah memilih skema inovasi dalam pengajuan proposal investasi untuk periode 2023–2026, sama seperti yang mereka gunakan pada periode sebelumnya. Meski demikian, nilai investasi yang diusulkan Apple masih di bawah ekspektasi yang dihitung secara teknis oleh Kemenperin.
Baca ini juga :
» Apple Dikabarkan Hentikan Produksi Vision Pro, Apa Alasannya?
» Apple Dikabarkan Akan Merilis iPhone SE 4 dengan Nama Baru: iPhone 16E
» Apple Siap Rilis iPhone 17 Slim, iPhone Tertipis Sepanjang Sejarah?
» Apple Siap Investasi Rp 16 Triliun di Indonesia, Bangun Pabrik?
» Zenless Zone Zero Gandeng Apple, Hadirkan Kolaborasi Eksklusif di Korea
"Kemenperin telah menyampaikan counter proposal dengan angka yang dihitung secara hati-hati, dan pembahasan ini masih berlangsung di internal Apple," jelas Agus.
Kriteria yang digunakan dalam perhitungan tersebut meliputi:
Perbandingan investasi Apple di negara lain
Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia
Peningkatan nilai tambah dan pendapatan negara
Penciptaan lapangan kerja dalam ekosistem teknologi
Penjualan Apple di Indonesia yang mencapai Rp 56 triliun pada 2023–2024
Penerapan sanksi administratif sesuai Permenperin 29/2017
Fokus pada Belanja Modal (Capex)
Agus menekankan bahwa investasi Apple harus dihitung berdasarkan belanja modal (Capex), bukan proyeksi ekspor atau komponen bahan baku. Hal ini penting untuk menjaga keadilan di antara perusahaan teknologi lainnya.
"Apakah investasi mereka mencapai USD 1 miliar? Itu harus dihitung berdasarkan Capex," tegasnya.
Komitmen dan Sanksi
Apple juga berkomitmen melunasi utang investasi senilai USD 10 juta dari periode 2020–2023. Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penilaian atas dokumen pelunasan tersebut.
Agus menegaskan bahwa sanksi administratif, termasuk pencabutan nilai TKDN, bisa diterapkan jika Apple gagal memenuhi komitmen skema investasi inovasi, yang meliputi kegiatan pendidikan, pelatihan, serta riset dan pengembangan di bidang teknologi informasi.
Optimisme untuk Investasi Baru
Meskipun investasi pabrik AirTag di Batam belum memenuhi syarat TKDN untuk iPhone, Agus tetap mengapresiasi komitmen Apple. Pabrik ini, yang akan dikelola oleh Luxshare Precision Industry Co. Ltd., diharapkan menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal.
Selain berita utama di atas, KotakGame punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame
Srikandi Dunia Esports Indonesia! Inilah Dere...