NEWS

Apple Digugat oleh Pemerintah AS dengan Tuduhan Memonopoli Pasar Smartphone!

Rahmat Handiko    |   Jumat, 22 Mar 2024


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Department of Justice (DOJ) atau Departemen Kehakiman AS dan sejumlah jaksa agung negara bagian serta distrik telah menuduh Apple atas pelanggaran monopoli di pasar smartphone. Gugatan ini mencoba menggugat berbagai praktik Apple yang membatasi kebebasan pengguna iPhone. Mereka menuduh bahwa Apple telah meningkatkan harga untuk konsumen dan pengembang dengan membuat pengguna semakin tergantung pada produknya.

Apple juga dituduh menggunakan pembatasan kontrak yang diskriminatif terhadap pengembang dan menghambat akses penting ke ponsel sebagai upaya untuk menghambat persaingan. Departemen Kehakiman menekankan bahwa Apple telah memanfaatkan posisi monopoli untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dari berbagai pihak, termasuk konsumen, pengembang, dan pelaku industri lainnya.

Pemerintah mengungkapkan beberapa tindakan yang diduga dilakukan Apple untuk mempertahankan monopoli secara ilegal:

  • Memperkenalkan gangguan pada "aplikasi super" yang menyatukan berbagai program yang berbeda, dengan tujuan mengurangi ketergantungan pengguna iPhone pada platform iOS dan membuatnya lebih mudah bagi mereka untuk beralih ke perangkat pesaing.
  • Melarang aplikasi cloud-streaming, khususnya yang terkait dengan video game, yang dapat mengurangi permintaan akan perangkat keras yang lebih mahal.
  • Membatasi kualitas pengiriman pesan antara iPhone dan platform pesaing seperti Android, dengan upaya menekan fungsionalitas pesan tersebut.
  • Memperkenalkan pembatasan pada fungsi jam tangan pintar pihak ketiga yang berintegrasi dengan iPhone, serta membuat sulit bagi pengguna Apple Watch untuk beralih dari iPhone karena masalah kompatibilitas.
  • Menghambat pengembangan dompet digital pihak ketiga yang bersaing dengan fitur tap-to-pay untuk iPhone dengan memblokir pengembang tersebut.

Baca ini juga :


» Pertarungan untuk Elderym Dimulai Hari Ini Saat Guild of Guardians Rilis di iOS dan Android
» Lokapala Perkenalkan Ksatriya Sena! Rilis Trailer Bertajuk "Menaki: Menentang Takdir"
» Moonlight Blade M akan Rilis 15 Mei, Reservasi Nama dan Karaktermu Sekarang!
» ArcheAge War akan Buka Server Global pada Kuartal Kedua 2024
» ArcheAge War akan Buka Server Global pada Kuartal Kedua 2024

Jonathan Kanter, Kepala Divisi Antimonopoli Departemen Kehakiman AS atau DOJ, mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, Apple telah merespons ancaman persaingan dengan menerapkan serangkaian aturan dan pembatasan kontrak yang disebut sebagai strategi 'Whac-A-Mole'. Strategi ini memungkinkan Apple untuk menaikkan harga bagi konsumen, membebankan biaya yang lebih tinggi kepada pengembang dan kreator, serta menghalangi adopsi alternatif dari teknologi pesaing. Kasus ini kemudian diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik New Jersey, dengan sejumlah jaksa agung negara bagian dan distrik turut bergabung dengan DOJ dalam pengaduan tersebut.

Para penegak hukum mendesak pengadilan untuk menghentikan Apple dari berbagai praktik yang merugikan, termasuk penggunaan kontrol atas distribusi aplikasi untuk merusak teknologi lintas platform seperti aplikasi super dan aplikasi streaming cloud, serta memanfaatkan API pribadi untuk merugikan teknologi lintas platform seperti messenger, smart watch, dan digital wallet. Mereka juga meminta agar pengadilan melarang Apple menggunakan syarat dan ketentuan kontraknya untuk memperkuat monopoli.

Pengadilan juga diminta untuk memberikan bantuan yang diperlukan untuk memulihkan persaingan. Namun, pejabat DOJ menolak memberikan jawaban terkait kemungkinan pembubaran Apple jika DOJ berhasil menang pada tahap pertanggungjawaban, menyatakan bahwa langkah-langkah selanjutnya harus bergantung pada putusan pengadilan.

Beberapa pengembang berhasil menarik perhatian Kongres, yang melakukan investigasi terhadap Apple beberapa tahun yang lalu. Laporan tahun 2020 dari sebuah sub-komite DPR menemukan bahwa Apple memiliki kekuatan monopoli di pasar distribusi aplikasi di iOS. Meskipun demikian, upaya legislatif untuk menangani masalah monopoli teknologi masih terbentur di kedua majelis Kongres AS.

Di Eropa, langkah-langkah untuk mengatur kekuatan platform besar telah lebih maju, dengan diberlakukannya Undang-Undang Pasar Digital. Pada bulan tersebut, Komisi Eropa memberikan denda besar kepada Apple atas keluhan dari Spotify terkait praktik toko aplikasi yang merugikan. DOJ di AS diperkirakan akan terus sibuk dengan tuntutan monopoli teknologi di masa mendatang, termasuk kasus-kasus yang melibatkan Google dalam distribusi pencarian dan teknologi periklanan.



Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru